Masyarakat Adat Kurai Bukittinggi Demo Tolak LGBT, Ancam Razia Kos-kosan dan Kontrakan

Masyarakat Hukum Adat Kurai Bukittinggi, Sumatra Barat, berorasi di Jam Gadang menolak dengan keras aktivitas LGBT dan menyatakan siap melakukan razia sera sweeping, Sabtu, 15 Juni 2024.
Sumber :
  • Antara/Altas Maulana

Bukittinggi - Masyarakat Hukum Adat Kurai, Suku Asli Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), melakukan aksi penolakan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di halaman Jam Gadang, Sabtu, 15 Juni 2024.

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

"Kami siap untuk melakukan sweeping dan razia ke seluruh kos-kosan dan rumah kontrakan yang berpotensi menjadi tempat aktivitas LGBT," kata Ketua Harian Parik Paga Kurai Taufik Datuak Nan Laweh, Sabtu.

Orasi terbuka itu dihadiri tokoh adat, tokoh agama, Bundo Kanduang, dan pemuda Kurai.

Maia Estianty Diserbu Netizen Setelah Ngobrol dengan Isa Zega

Aksi penolakan LGBT (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

Mereka yang hadir membubuhkan tanda tangan pernyataan sikap menolak LGBT pada sebuah spanduk besar yang digantung di Jam Gadang.

Bantah Transgender, Isa Zega Ngotot Akta Lahir hingga KTPnya Perempuan

Taufik mewakili masyarakat adat menyatakan kekecewaan dengan maraknya pelaku LGBT yang berhasil diungkap oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami mendapat data kasus LGBT di Bukittinggi menjadi terbanyak kedua di Sumbar. Ini mengancam anak kemenakan dan merusak citra kampung halaman Bukittinggi," kata Taufik.

Ia mengungkapkan dari beberapa kasus LBGT yang terjadi, para pelaku sebagian besar berasal dari luar Kota Bukittinggi dan hanya menjadikan daerah setempat sebagai lokasi transaksi.

Ilustrasi kelompok LGBT

Photo :
  • VIVA/spectrum.com

"Pelaku maksiat ini kebanyakan dari daerah lain, mereka hanya menjadikan Bukittinggi sebagai pelarian dan tempat bermaksiat. ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.

Masyarakat adat meminta diberlakukan sanksi tegas melalui peraturan daerah (perda) khusus anti maksiat, khususnya LGBT.

"Kami mendesak pemerintah daerah dan DPRD melahirkan produk hukum perda yang memberi hukuman keras kepada pelaku LGBT ini, harus disegerakan," kata Taufik.

Tokoh Adat Kurai itu juga meminta pemilik kos dan rumah kontrakan untuk ikut serta mengevaluasi warga penghuni yang dicurigai berperilaku terjangkit LGBT.

"Jangan biarkan mereka bebas di Bukittinggi. Waspadai tindak tanduk pelaku maksiat ini agar bencana tidak terjadi di Bukittinggi yang sama kita cintai ini dan dikenal berfilosofi Adat Bersendi Syarak (Agama), Syarak Bersendi Kitabullah (Al Quran)," sebutnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya