Timwas Sentil Kemenag soal Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke ONH Plus

Politikus Golkar John Kenedy Azis
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyentil Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota tambahan haji. Sebab, dari kuota tambahan yang mayoritas untuk jamaah reguler dialihkan ke ONH Plus.

Wakil Kepala BP Haji Dahnil Ketemu Kementerian Haji Arab Saudi Untuk Persiapan Haji 2025 dan 2026

Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis mempertanyakan separuh 20 ribu kuota tambahan haji reguler yang dialihkan ke ONH Plus oleh Kemenag. Menurutnya, keputusan ini tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

"Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu," kata John dalam keterangannya Sabtu, 15 Juni 2024. 

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

Adapun kuota tambahan ini diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag, dan diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun. 

Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

"Tambahan kuota haji itu kita berharap, komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8 persen pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian," ujarnya.

Namun, John mengungkapkan bahwa separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus. Menurutnya, saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus. 

"Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus," tegas John.

Pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Dia menyebut Kemenag melaporkan bahwa kuota 20 ribu tersebut dialihkan ke ONH Plus. 

"Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu, karena itu adalah hak jemaah haji reguler," katanya.

John juga menyoroti bahwa sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus. "Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus," jelasnya.

Ilustrasi Jemaah haji saat wukuf di Arafah

Photo :
  • Dok Kemenag

Sehingga dengan itu, Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota ini, mengingat kuota tambahan tersebut seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler. 

"Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler, di situlah saya melaporkan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya