Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Bos Rental di Pati

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Jawa Tengah – Sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan maut terhadap bos rental di Sukolilo Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari 10 tersangka itu, enam orang diantaranya baru diamankan aparat kepolisian

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29) dan SHD (39). Mereka merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Tadi malam kita tangkap 4 orang dan subuh tadi 2 orang. Ada yang di hutan, kebun ada macem-macem di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tidak ada di kampung itu," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Sabtu 15, Juni 2024.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi

Photo :
  • tvOne/Tri Handoko

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Burhanis dan 3 orang rekannya. Mereka ada yang menyeret, memukul korban menggunakan batu, menendang hingga melindas korban menggunakan motor.

"Perannya ada mengambil alih kendaraan, ada yg menyetop kendaraan kemudian  menarik kerah, ada menendang perut, memukul dengan batu yang ditali pakai kaos ada yang melindas," bebernya.

Luthfi menegaskan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan. Sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.

"Jadi jumlahnya semua 10 orang yg perannya sudah bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan adalah terlibat kasus 170. Kalau bukti permulaan cukup tangkap bukti cukup tahan itu perintah saya," ucap Luthfi.

Miris! Pengakuan Wanita Penumpang Mobil yang Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru: Saya Lagi Telpon

Lebih lanjut, Luthfi meminta agar masyarakat tidak lagi main hakim sendiri. Dirinya menegaskan jika yang berhak melakukan penangkapan, penggeledahan dan menahan adalah Polri bukan masyarakat.

"Oleh karena itu menjadi pembelajaran masyarakat, polda berkomitmen tidak ada masyarakat bahkan ormas yang melakukan tindakan mulai mensweeping, menyegel main hakim,  sendiri apalagi pengeroyokan. Yang berhak tangkap geledah dan tahan itu polisi," paparnya.

Polisi Kantongi Bukti untuk Jadikan Tersangka dalam Kasus Korupsi Mafia Akses Komdigi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu.

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, tersangka STJ berperan menginjak perut dan memegangi kaki korban. Kemudian tersangka AK (46) petani menginjak perut korban yang luka berat

Gokil! BYD Jual 4,27 Juta Unit Mobil Sepanjang 2024

"Lalu SA (60) memukul dengan batu dengan kaos merah, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban. NS (29) perannya memukul dan menendang korban yg luka berat dan SHD (39) memukul dan menendang korban," imbuhnya.(dcz)

Laporan: tvOne/Didiet Cordiaz - Semarang

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Alex Marwata terkait uji materi pasal 36 huruf a Undang-Undang KPK terkait pimpinan KPK yang dilarang bertemu dengan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025