PPATK Ungkap Fakta Transaksi Mencurigakan Judi Online, Lebih Ngeri dari Korupsi

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan, pihaknya mencatat kalau laporan transaksi keuangan mencurigakan didominasi judi online.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Pihaknya mencatat, secara akumulasi judi online jumlahnya lebih tinggi ketimbang laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari kasus korupsi. Dimana, jumlahnya sebanyak 32,1 persen dari total laporan. Lalu kasus penipuan 25,7 persen, kemudian tindak pidana lain 12,3 persen.

"(Untuk) Korupsi malah 7 persen," kata dia, Sabtu, 15 Juni 2024.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

PPATK juga menemukan kalau pada tahun 2023, jumlah transaksi judi online mencapai angka Rp300 trilun. Sedangkan kuartal I tahun ini, jumlah transaksi judol sudah mencapai Rp600 triliun. Maka dari itu, Natsir menyebut kalau judol adalah masalah serius.

Judi online. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Sampai semester kuartal pertama 2024 sudah mencapai Rp600 triliun," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024. 

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi yang disita di kasus timah

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024