PPATK Ungkap Fakta Transaksi Mencurigakan Judi Online, Lebih Ngeri dari Korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan, pihaknya mencatat kalau laporan transaksi keuangan mencurigakan didominasi judi online.
Pihaknya mencatat, secara akumulasi judi online jumlahnya lebih tinggi ketimbang laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari kasus korupsi. Dimana, jumlahnya sebanyak 32,1 persen dari total laporan. Lalu kasus penipuan 25,7 persen, kemudian tindak pidana lain 12,3 persen.
"(Untuk) Korupsi malah 7 persen," kata dia, Sabtu, 15 Juni 2024.
PPATK juga menemukan kalau pada tahun 2023, jumlah transaksi judi online mencapai angka Rp300 trilun. Sedangkan kuartal I tahun ini, jumlah transaksi judol sudah mencapai Rp600 triliun. Maka dari itu, Natsir menyebut kalau judol adalah masalah serius.
"Sampai semester kuartal pertama 2024 sudah mencapai Rp600 triliun," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.Â