Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Dipimpin Menkopolhukam

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024. 

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait situasi Pemilu 2024

Photo :
  • Youtube Kemenkopolhukam
Posko Digital Data Kecelakaan Online Bakal Diterapkan saat Arus Libur Natal dan Tahun Baru

Merujuk Keppres tersebut, Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Adapun struktur Satgas Pemberantasan Judi Online merujuk pasal 5 Keppres tersebut, Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas. Kemudian Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.

Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga, dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Tugasya menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Sementara Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, OJK, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.

Senjata api (foro ilustrasi)

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

LBH Jakarta mengecam dugaan belasan polisi peras WN Malaysia saat nonton konser DWP. Kapolri diminta usut dan tindak tegas.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024