Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 7 Ekor Burung Kakak Tua, Dua Pelaku Diringkus
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, berhasil menggagalkan peredaran satwa liar dilindungi berupa 7 ekor burung kakak tua jambul kuning. Selain itu, petugas kepolisian mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua pelaku diamankan adalah FPT warga Perumnas Simalingkar, Kota Medan dan MD warga Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/476/VI/2024/Ditreskrimsus, pada 2 Juni 2024 tentang informasih dari NGO, yang merupakan Pemerhati Lingkungan bahwa akan ada transaksi, penjualan satwa dilindungi jenis burung kakak tua jambul kuning.
Hadi menjelaskan, pihaknya melakukan pantauan diokasi loket Bus P.O. Putra Pelangi di Jalan Ringroad/ Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu sore, 12 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat 2 yang mengendari sepeda motor vario warna putih merah, membawa kota dengan dibungkus karung plasti warna putih," jelas Hadi dikutip Sabtu, 15 Juni 2024.
Selanjutnya, petugas Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut. Kemudian, ditemukan barang bawaan berupa kotak yang di bungkus karung plastik warna putih tersebut.
"Hasil dari pengecekan, ditemukan bahwa di dalam kota keranjang besi, yang dibungkus karung plastik warna putih tersebut, ternyata isinya 7 ekor burung kakak tua jambul kuning," kata Hadi.
Hadi menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, termasuk melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini.
"Hasil koordinasi dengan BBKSDA Sumut, dinyatakan bahwa satwa jenis burung kakak tua jambul kuning, termasuk dalam jenis satwa yg dilindungi Berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018," sebut Hadi.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
"Saat ini, kakak tua jambul kuning dititipkan ke BKSDA Sumut," tutur Kabid Humas Polda Sumut.