Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Batalkan Pemberian IUPK ke Ormas
- DPR RI
Jakarta – Pemerintah diminta membatalkan rencana bagi-bagi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyatakan bahwa langkah pemerintah memberikan IUPK kepada ormas keagamaan tidak tepat di tengah carut-marut dunia pertambangan serta terkait dengan kompetensi ormas keagamaan sendiri.
“Salah-salah ini dapat menjerumuskan ormas keagamaan, sebagai penjaga moral masyarakat, ke dalam ‘dunia hitam’ pertambangan,” kata Mulyanto kepada wartawan dikutip Sabtu, 15 Juni 2024.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, seharusnya pemerintah mengatur usaha pertambangan sesuai dengan amanat konstitusi, agar kekayaan alam yang dikuasai negara benar-benar dapat memakmurkan kehidupan rakyat.
“Ini dikhawatirkan malah akan memperunyam kondisi pertambangan nasional yang memang sudah semrawut,” ujarnya.
Mulyanto kemudian menyoroti kasus-kasus pertambangan dengan kerugian negara triliunan rupiah yang akhir-akhir ini mulai terungkap.
“Kasus korupsi timah di Babel dengan kerugian negara yang fantastis mencapai 300 triliun rupiah belum tuntas ditangani, namun malah merebak kasus korupsi emas PT Antam, yang besarnya mencapai 109 ton emas,” imbuhnya.