Satgas Pangan Polri Awasi Proses Importasi Gula di PTPN III Pelabuhan Tanjung Priok
- Istimewa
Jakarta - Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Direktorat Bea Cukai melakukan monitoring dan pengawasan impor gula kristal putih (GKP) yang dilaksanakan oleh Perkebunan Nusantara III (PTPN III) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjelang Hari Raya Idul Adha 2024.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Dover Christian menjelaskan kegiatan monitoring ini dilakukan berdasarkan rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat, 7 Juni 2024 dan sesuai Risalah Nomor TAN.03.06/331/D.11.M.EKON/06/2024, tanggal 7 Juni 2024.
“Disepakati bahwa Kementerian Perdagangan akan mengkoordinasikan monitoring terhadap GKP yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan, yang importasinya dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara III (PTPN Ill) untuk mengambil langkah dalam rangka monitoring impor gula kristal putih,” kata Dover melalui keterangannya pada Jumat, 13 Juni 2024.
Kemudian, Dover menyampaikan hasil monitoring bahwa terdapat importasi oleh PTPN III di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 27 dokumen Pemberitahuan Manifest BC 1.1 dengan jumlah 765 kontainer pada periode 3 Februari sampai 6 Juni 2024 yang tersebar di 7 lokasi.
“Yaitu New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPS PT Airin, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Transcon Cilincing, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi,” jelas dia.
Kemudian, kata dia, Tim Satgas Pangan Polri bersama stakeholder lainnya kembali melakukan monitoring di 6 lokasi timbun sebanyak 740 kontainer di TPS Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPS PT Airin, TPP Transcon Indonesia, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Pada Kamis 13 Juni 2024, Dover menyebut tim melaksanakan monitoring di TPS NPCT1 atas BC 1.1 Nomor 002433 tanggal 6 Juni 2024 dengan jumlah 25 kontainer. Berdasarkan hasil monitoring, diketahui bahwa status BC 1.1 ini merupakan partial shipment dimana atas 24 kontainer telah berada di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sedangkan, 1 kontainer lainnya (MSMU3229717 ukuran 20') belum tiba di Pelabuhan Tanjung Priok per tanggal 13 Juni 2024. Dari hasil konfirmasi importir (PT PTPN III), atas 1 kontainer tersebut masih transit di Malaysia dan akan segera dikapalkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.
Selanjutnya, Dover mengatakan tim monitoring sampling pembukaan 1 kontainer di masing-masing TPS Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPP PT Airin, dan TPP Multi Sejahtera Abadi untuk memastikan kesesuaian barang dan negara asal impor. Adapun, kriteria sampling adalah kontainer yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya.
“Pembukaan sampling kontainer disaksikan oleh petugas Bea dan Cukai yang berwenang di masing-masing TPS dan TPP. (bukti dokumentasi terlampir),” kata Dover.
Selanjutnya, Dover menambahkan tim tidak dapat melakukan pembukaan terhadap kontainer TPP Transcon Indonesia dan TPP Tripandu, karena atas kontainer tersebut belum diselesaikan kewajiban pabeannya (penyampaian/submit dokumen PIB).
“Telah ditetapkan dalam status Barang Tidak Dikuasai (BTD) merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara,” katanya.
Di samping itu, Dover mengatakan hasil monitoring terhadap pemasukan gula kristal putih yang dilakukan PTPN III di 8 lokasi Pelabuhan Tanjung Priok yaitu periode 31 Januari 2024 sampai 9 Maret 2024 sebanyak 250 Kontainer dengan Volume Brutto 6.770,898 (Metric Ton) dan Volume Netto 6750 (Metric Ton).
Periode 10 Maret 2024 sampai 3 April 2024, sebanyak 490 kontainer dengan Volume Brutto 13.272,066 (Metric Ton) dan Volume Netto 13.230 (Metric Ton). Periode 4 April 2024 sampai 30 Mei 2024, tidak ada pemasukan. Periode 31 Mei 2024 sampai 13 Juni 2024, jumlah 25 kontainer dengan volume brutto 677,160 (Metric Ton) dan volume Netto 675 (Metric Ton).
“Rekapitulasi data terkait dengan Nomor B/L, Tanggal B/L, Nomor PIB, Nomor dan tanggal BC 1.1, volume BC 1.1 telah disampaikan dan didistribusikan oleh Importir (PTPN III) kepada seluruh Tim Monitoring. Selanjutnya, hasil kegiatan monitoring dibuatkan berita acara dan ditandatangani Tim Monitoring KPPBC Tanjung Priok,” pungkasnya.