Diduga KKN, Pj Bupati Kampar Dilaporkan ke KPK
- Edwin Firdaus/VIVA.
Jakarta - Masyarakat Anti KKN Indonesia atau MAKIN melaporkan Pj Bupati Kampar Hambali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga telah terjadi KKN dalam lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Laporan tersebut disampaikan MAKIN ke KPK pada Jumat 14 Juni 2024.
Koordinator MAKIN, Marthen Yulius Siwabessy datang bersama timnya membawa dokumen berisikan kronologi dan bukti flashdisk berisi rekaman dalam laporan mereka kepada bagian pengaduan masyarakat KPK.
Marthen menyebutkan saat ini masyarakat Kabupaten Kampar, Riau, tengah heboh dengan adanya dugaan pemberian gratifikasi atau suap dalam lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan, pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar.
"Kehebohan tersebut muncul setelah rekaman percakapan penentuan pemenang lelang proyek tersebut bocor, dan tersebar luas di kalangan masyarakat," kata Marthen kepada awak media.
Dia mengungkap, pihak-pihak yang melakukan percakapan di dalam rekaman yang bocor itu diduga adalah salah satu panitia lelang yang sedang menanyakan kepastian kepada Pj Bupati Pemkab Kampar, mengenai siapa peserta lelang yang akan dimenangkan dalam proses lelang proyek yang sedang berjalan.
Menurut dia, rekaman tersebut sudah masuk unsur niat dan rencana dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait proses lelang proyek. Isi rekaman percakapan yang bocor tersebut menyebutkan adanya arahan dari seorang ASN yang berdinas di Pemkot Pekanbaru yang diduga sebagai pemilik salah satu perusahaan itu mengikuti lelang proyek, dan meminta kepada salah satu panitia lelang untuk memenangkan perusahaan miliknya.
"Kemudian, panitia lelang tersebut meminta konfirmasi kepada Pj Bupati Kampar untuk memastikan bahwa arahan tersebut untuk memenangkan peserta lelang nomor 7, yaitu perusahaan milik seorang ASN Kota Pekanbaru," ujarnya.
Dia menyayangkan adanya arahan permintaan salah satu peserta kepada panitia lelang untuk dimenangkan pengerjaan proyek. Meskipun, informasi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi atau suap sudah tersebar luas dan menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Kampar.
Namun, kata Marthen, tidak ada satu pun institusi penegakan hukum yang memberi respons untuk mengusut atau setidaknya menyelidiki dugaan pemberian gratifikasi atau suap tersebut.
Maka dari itu, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan memastikan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan KKN terkait proses lelang proyek, pihaknya mengajukan laporan kepada KPK.
"KPK harus mengusut tuntas kasus tersebut demi keadilan bagi masyarakat Kampar,” imbuhnya.