Eks Ketua MK Ungkap Jangan Debatkan Putusan Irman Gusman: Jalankan Saja

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman
Sumber :
  • DPD RI

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK,) Jimly Asshiddiqie berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat (Sumbar). Sebab, hal itu sudah sesuai dengan putusan MK.

“KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?," ujar Jimly menanggapi Putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat pada Jumat, 14 Juni 2024.

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jimly menjelaskan, bahwa sudah sepatutnya Putusan MK tak diperdebatkan lagi. Pasalnya, hakim MK bukanlah sosok yang tidak mengerti terkait dengan gugatan.

"Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK). Enggak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” lanjutnya.

Jimly juga menyinggung bahwa negara ini yakni bukanlah negara yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok tertentu.

"Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK. Jadi jalankan saja,” tuturnya.

Kata Jimly, persoalan anggaran biaya pemungutan suara ulang tidak perlu juga dipersoalkan. Karena menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekedar uang. “Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” paparnya.

Sementara mantan ketua MK, Hamdan Zoelva menyebut Putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision. 

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Sebab, kata Hamdan, Irman mengajukan gugatan bukan sebagai calon di Pileg DPD dapil Sumatera Barat, tapi baru bakal calon. “Saya kira baru pertama di Indonesia seorang bakal calon diberi legal standing sengketa pemilu. Kalau pilkada memang sering tapi sengketa pemilu baru pertama kali,” kata Hamdan.

Dari sisi putusan, lanjut Hamdan, juga baru pertama kali terjadi di Indonesia. “Satu dapil, satu provinsi harus dilakukan pemungutan suara ulang. Jadi menurut saya, itu (keputusan MK) keputusan yang luar biasa. Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada MK yang mengambil putusan itu,” ungkapnya.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

MK memiliki alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Irman Gusman. Dijelaskannya, sebelum proses pemungutan suara sudah ada putusan PTUN yang membatalkan SK daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dapil Sumatera Barat. PTUN juga sudah meminta eksekusi kepada KPU untuk melaksanakan putusan mereka. Sayangnya, KPU tetap tidak mau menjalankan putusan PTUN tersebut.

“Saat dilaporkan ke DKPP pun para Komisioner KPU dikenai sanksi etik, teguran keras. Padahal ketika putusan keluar, masih ada kesempatan bagi KPU untuk mengeksekusi putusan PTUN dengan memasukkan Irman Gusman ke DCT. Ini pelanggaran (KPU) yang sangat nyata,” kata Hamdan.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi Irman Gusman, Ahmad Waluya mengatakan mengapresiasi MK yang mengabulkan permohonan kliennya. Ia mengaku sudah optimistis permohonan kliennya akan dikabulkan sejak MK meloloskan legal standing.

“Memang Pak Irman bukan peserta pemilu, tapi dia kan sudah melakukan berbagai upaya agar KPU menjalankan putusan pengadilan,” ungkapnya.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024