Anggota Kostrad yang Diduga Selewengkan Dana Satuan Rp876 Juta untuk Judi Online Diperiksa
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) membenarkan kabar seorang prajuritnya diduga menggelapkan anggaran satuan Brigif 3/TBS buat judi online. Prajurit atas nama Letda Cku R itu sudah diperiksa atas penggelapan dana sebesar Rp876.500.765.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang mengatakan, saat ini prajurit perwira itu masih diperiksa intensif.
“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kolonel Hendhi, Jumat, 14 Juni 2024.
Namun, belum dirinci perihal hasil pemeriksaan. Kata dia, pihaknya bakal menindak tegas secara kode etik militer setiap prajurit yang terlibat dalam segala bentuk perjudian. Baik itu keterlibatan dalam judi konvensional atau online.
“Adapun setiap Anggota yg terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Hendhi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya juga selalu meningkatkan edukasi dan sosialisasi akan bahayanya judi online. Selain itu, akan ada upaya untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
“Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online. Serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” katanya lagi.