Kemendagri Kasih Strategi ke Pemda Percepat Penyerapan Anggaran dan Pengendalian Inflasi

FGD penerapan pengelolaan keuangan daerah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah kota (Pemkot) Malang untuk melakukan percepatan penyerapan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan penanganan inflasi.

Menjadi Akar Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka koordinasi dan konsultasi optimalisasi penerapan pengelolaan keuangan daerah yag dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Maurits kembali mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) pentingnya mengoptimalkan realisasi anggaran sejak awal tahun.

Bursa Asia Dibuka Bervariasi, Investor Soroti Laporan Ekonomi Jepang dan China

FGD penerapan pengelolaan keuangan daerah

Photo :
  • Istimewa

"Dalam hal ini, pemda harus mengoptimalkan beberapa point penting terkait pengelolaan keuangan daerah, diantaranya pertama uang akan beredar di masyarakat yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kedua, pembangunan lebih cepat sehingga kinerja pemerintah daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Ketiga, daya saing akan meningkat dan akan menarik investor," tutur Maurits. 

Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat

Karenanya, Maurits menekankan pentingnya berbagai strategi dalam rangka meningkatkan penyerapan APBD. Hal itu diantaranya, melakukan pengadaan dini setelah penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Kemudian, menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah dan pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) tidak menggunakan Tahun Anggaran.

"Selanjutnya, melaksanakan DED berbeda tahun anggarannya dengan kegiatan fisiknya sehingga kegiatan fisik tersebut dapat dilaksanakan pada awal Tahun Anggaran berikutnya. Selain itu, penggunaan deposito hanya dapat dilakukan dalam rangka manajemen kas, bukan diorientasikan untuk menambah PAD. Berikutnya adalah mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan belanja APBD sesuai dengan peraturan perundang-perundangan," tegas Maurits. 

Maurits melanjutkan guna mendorong percepatan pengimplementasian KKPD, maka perlu dilakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD. Adapun strategi yang dapat dilakukan antara lain, melaksanakan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Kemudian, mendorong Bank RKUD untuk meningkatkan kerja sama dengan para Penyedia Jasa Pembayaran dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai. Berikutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD. Selanjutnya, meningkatkan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah mengenai manfaat bertransaksi digital,” jelas Maurits.

FGD penerapan pengelolaan keuangan daerah

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, Maurits juga kembali mengingatkan pemda untuk menggunakan produk dalam negeri. Upaya ini penting dilakukan untuk mengendalikan laju inflasi. Hal ini juga dapat membangkitkan pengusaha dalam negeri, utamanya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karenanya, diharapkan pemda mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan melakukan percepatan. 

"Caranya dengan mewajibkan pemda menetapkan target penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dalam APBD, mengutamakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri. Kemudian, mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Selanjutnya, pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi," tutur Maurits.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya