Bos Penyidik KPK Senang Dilaporkan Hasto ke Dewas dan Komnas HAM

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa lembaga antirasuah tidak terpengaruh terhadap sejumlah laporan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada penyidik KPK. Ia menyebut itu justru menjadi kontrol lembaga antirasuah.

Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto Usai Dijadikan Tersangka KPK

Diketahui, kubu Hasto Kristiyanto sudah melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM. Laporan itu dilayangkan bermula dari penyidik KPK yang menyita ponsel genggam dan tas pribadi Hasto melalui staf pribadinya.

"Sebetulnya kami dari penyidik itu menyambut baik apa yang dilakukan oleh Pak HK, karena ini juga bagi kami penyidik itu merupakan kontrol bagi kami," ujar Asep Guntur kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2024.

Hasto Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK: Penjara Pun Bagian Pengorbanan Terhadap Cita-Cita

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa kasus korupsi Harun Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sebab, adapun laporan yang dilayangkan itu nantinya akan diuji kembali oleh lembaga yang bersangkutan.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

"Dipanggil ke Dewas nanti diuji apakah proses penyidikan dalam hal ini upaya paksanya, proses penyitaan misalkan disita kan handphone dan lain-lain, prosesnya apakah benar atau tidak itu akan nanti diuji," kata Asep.

Pun, Asep menjelaskan bahwa tidak mungkin penyidik KPK melakukan upaya paksa. Sebab, upaya-upaya itu sudah dilakukan tidak sembarangan.

"Kita sudah siapkan mulai dari surat perintahnya, kemudian POB yang ada juga kami ikuti. Jadi dengan adanya pelaporan ke Dewas, ke Bareskrim, kemudian juga ke Komnas HAM, bagi kami itu adalah sebuah kesempatan bagi kami untuk menyampaikan baik kepada Dewas maupun kepada Komnas HAM maupun kepada pihak lainnya untuk menguji proses-proses penyidikan yang kami lakukan," tukasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menerima laporan dari Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi terkait dugaan pelanggaran HAM atas tindakan interogasi, penyitaan dan perampasan barang milik Hasto dan Kusnadi saat pemeriksaan KPK, pada Senin, 10 Juni 2024.

"Adapun Komnas HAM memberikan catatan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM untuk memastikan perlindungan atas hak asasi manusia, salah satunya hak atas keadilan bagi setiap warga negara di Republik Indonesia, khususnya untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro kepada wartawan di kantornya, Rabu, 12 Juni 2024.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Sementara itu, tindakan Komnas HAM dalam menangani kasus ini tidak bertujuan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, dan Komnas HAM tetap menghormati kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan hukum," sambungnya. 

Di sisi lain, Komnas HAM menjelaskan barang-barang yang disita ialah dua ponsel milik Hasto, satu ponsel, buku rekening dan ATM, serta tas milik Kusnadi.

"Di dalam pengaduan tersebut kami memperoleh laporan terkait peristiwa interograsi penggeladahan dan penyitaan barang milik bapak Hasto Kristiyanto dan saudara Kusnadi yang diduga unprosedural," ujar Atnike.

Atnike menyebut pihak Kusnadi juga ingin meminta Komnas HAM menggali keterangan Kapolri selaku pemberi tugas anggotanya yang ditugaskan di KPK sebagai penyidik.

"Pengadu meminta agar Komnas HAM memanggil dan meminta keterangan kepada Kapolri terkait profesionalisme dari anggota Polri yang ditugaskan di KPK," katanya. 

Namun, Atnike belum dapat memastikan kapan pihaknya akan meminta keterangan Kapolri terkait hal tersebut. 

"Belum bisa diketahui karena ini baru informasi dari pengadu. Kami harus melakukan pendalaman informasi, mencari kelengkapan informasi jika ada yang dibutuhkan, dan lalu melakukan analisis terhadap pengaduan tersebut untuk bisa menetapkan langkah-langkah, termasuk memanggil pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya