Soroti KPK Sita HP Hasto, Todung Mulya Lubis: Ini Aneh dan Tidak Etis

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita handphone atau HP milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto jadi sorotan. Sebab, status Hasto saat diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.

Ahli hukum Todung Mulya Lubis menyebut KPK telah melanggar hukum karena penyitaan HP Hasto tak dilakukan melalui proses benar tanpa izin. Kata dia, mestinya KPK dalam menyita HP Hasto harus melalui surat izin dari pengadilan negeri setempat.

Dia menyoroti penyitaan itu dilakukan saat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui asisten Hasto, yakni Kusnadi dengan cara memanggilnya. Pemanggilan Kusnadi itu dilakukan seolah ada keperluan yang dibutuhkan Hasto. Namun, Kusnadi malah diinterogasi penyidik KPK hingga HP Hasto disita.

Todung mengingatkan dalam due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati. Bagi dia, KPK tak melakukan itu saat menyita HP KPK.

"Kalau kita melihat KUHAP pidana pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Ini kan sama sekali tidak ada," kata Todung, Jumat, 14 Juni 2024.

Pengacara senior yang juga Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis

Photo :
  • TII

Dia menyebut cara KPK menyita HP Hasto juga aneh lantaran status yang bersangkutan masih saksi. Selain itu, Todung heran karena penyitaan tak dilakukan langsung kepada Hasto tapi melalui stafnya.

"Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi. Kedua kenapa penyitaan itu dilakukan dengan cara tidak langsung seperti ini. Nah, ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum," ujar pengacara senior tersebut.

Pun, dia minta KPK agar menegakkan hukum dengan adil tanpa terkesan ada politisasi. Menurut dia, kejadian itu bisa jadi preseden buruk bagi lembaga antirasuah ke depannya.

"Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini," tutur Todung.

Dia membayangkan bagaimana jika insiden itu dialami warga biasa yang tak memiliki status atau jabatan.

"Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu akan lebih gampang karena mereka tidak punya mempunyai atribut apapun," jelasnya.

Penjelasan KPK

KPK menyampaikan langkah menyita HP Hasto Kristiyanto dilakukan dengan tidak sembarangan. Penyitaan HP itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap eks caleg DPR PDIP Harun Masiku yang masih buron.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

“Kami juga mempersiapkan diri tentunya dalam melakukan upaya-upaya paksa itu, tentu tidak sembarangan,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut Asep, pihak penyidik sudah menyiapkan surat perintah penyitaan. Selain itu, kata dia, tim penyidik juga telah mengikuti prosedur operasional baku (POB) yang berlaku saat melakukan upaya paksa.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Pun, dia tak masalah soal ada penyidik KPK dilaporkan Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hingga Bareskrim Mabes Polri.

“Kami dari penyidik itu menyambut baik apa yang dilakukan oleh Pak HK (Hasto Kristiyanto), karena ini juga bagi kami penyidik ini merupakan kontrol bagi kami,” ujar Asep.

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut lantaran.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024