PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Jadi 9 Tahun Penjara

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman kepada pemberi suap Sekertaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudanto menjadi sembilan tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan MA. 

Dalam hal ini, PT DKI Jakarta mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2024. Diketahui, putusan tersebut merupakan banding yang diajukan kepada Dadan Tri Yudanto.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi putusan yang dilansir dari website MA pada Jumat, 14 Juni 2024.

ilustrasi hakim memutus perkara

Photo :
  • vstory

Dadan Tri Yudanto juga dijatuhi putusan membayar denda Rp1 miliar dari putusan banding tersebut. Putusan tersebut tetap menyatakan bahwa Dadan Tri Yudanto secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Meski begitu, Dadan Tri juga diminta untuk menambah bayar uang pengganti dalam kasus korupsinya. Ia dijatuhi membayar uang pengganti sebanyak Rp7,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti, sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana," katanya.

Tetapi, jika hasil lelang dari harta milik Dadan Tri tidak mencukupi maka akan kembali ditambah masa hukumannya selam tiga tahun.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

"Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Hasbi Hasan.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Tata Niaga Timah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024