Long Weekend Idul Adha, Ganjil Genap dan One Way Diberlakukan di Jalur Puncak Mulai Berlaku Hari Ini
- VIVA/Muhammad AR (Bogor)
Bogor –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menerapkan aturan ganjil genap dan satu arah atau one way yang sudah berlaku hari ini, Jumat 14 Juni 2024.
Aturan ganjil genap dan rekayasa lalu lintas itu dilakukan sebagai upaya mengurai kepadatan volume kendaraan di jalur Puncak Bogor selama long weekend Idul Adha.
Diketahui hari raya idul adha yang jatuh pada hari Senin 17 Juni 2024 dan cuti bersama pada selasa 18 Juni 2024, membuat masyarakat bisa mengambil long weekend mulai dari sabtu sampai selasa.
Hal ini diprediksi, jalur puncak yang masih jadi destinasi favorit untuk berlibur, diprediksi akan mengalami kepadatan volume kendaraan yang signifikan.
Dilansir dari akun Instagram resmi Traffic Management Centre (TMC) Polres Bogor, sistem ganjil genap Puncak Bogor, Jawa Barat mulai diberlakukan pada Jumat sampai Selasa, atau tanggal 14-18 Juni 2024.
"Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa tanggal 14 Juni 2024 - 18 Juni 2024, jalur puncak diberlakukan ganjil genap," tulis keterangan dari akun Instagram resmi TMC Polres Bogor @satlantaspolresbogor.tmc.
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukan ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas," lanjutnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Selain itu, Satlantas Polres Bogor juga menerapkan sistem buka tutup atau one way dengan melihat situasi dan kondisi (kondisional) volume kendaraan di jalur wisata puncak.