Istana Telaah Draf Revisi UU TNI dan Polri

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretariat Negara telah menerima draf revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri pada pekan lalu.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

“Betul. RUU terkait (TNI dan Polri) sudah diterima oleh Setneg hari Jumat (7 Juni 2024) siang minggu lalu,” kata Dini saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Dini Purwono Juru Bicara TKN

Photo :
  • tvOne
Sosok Adik Kandung Menhan Sjafrie, Ternyata Jenderal Bintang 2 TNI Eks Petinggi BIN

Selanjutnya, Dini mengatakan saat ini draf revisi UU Tentara Nasional Indonesia dan UU Kepolisian Republik Indonesia masih dalam penelaahan. “Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI menyetujui 4 revisi undang-undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 28 Mei 2024. Salah satu yang disetujui yaitu Revisi Undang-undang atau RUU Kementerian Negara. 

Menkopolkam Bentuk Desk Pilkada, DPR Optimis Dapat Mengantisipasi Potensi Konflik

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Sebelum mengesahkan revisi UU Kementerian Negara, masing-masing fraksi yang ada di DPR menyampaikan pandangannya secara tertulis ke pimpinan DPR. 

Kemudian, Dasco lanjut menanyakan persetujuan terkait revisi UU Kementerian Negara. Selanjutnya, menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut.

"Dan kini tiba saatnya, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah 4 RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?," tanya Dasco.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024