Ini 10 Orang Pihak Swasta yang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Lahan di Rorotan

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Kini, KPK pun mencegah 10 orang agar tak pergi ke luar negeri dalam kasus tersebut.

KPK Ikut Instruksi Presiden Prabowo Kurangi Perjalanan Dinas hingga Biaya Operasional

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencegahan kepada 10 orang tersebut dilakukan KPK sejak 12 Juni 2024.

"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan pada 10 orang," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan Kamis, 13 Juni 2024.

Paulus Tannos Ditangkap KPK, Eks Penyidik: Singapura Bukan Tempat Aman Bagi Koruptor

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kendati, 10 orang yang dicegah KPK itu hanya dijelaskan nama inisialnya saja. Mereka semua dicegah selama enam bulan lamanya.

Eks Penyidik Ungkap Kronologi saat Tangani Kasus Korupsi Paulus Tannos, Sempat Ajukan Red Notice tapi Ditolak

Adapun, pihak-pihak yang dicegah dari swasta di antaranya inisial ZA, MA, FA, NK, LS, M, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku Notaris, serta SSG selaku advokat.

Sebagai informasi, Budi menyebutkan bahwa pencegahan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

Yoory Corneles pun sudah diadili merugikan negara sebanyak Rp256 miliar. Yoory juga telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala, Dubes: Singapura Sangat Supported

Duta Besar, Dubes Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo mengungkapkan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi Paulus Tannos, yang merupakan buron kasus e-KTP di KPK.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025