Ini 10 Orang Pihak Swasta yang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Lahan di Rorotan

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Kini, KPK pun mencegah 10 orang agar tak pergi ke luar negeri dalam kasus tersebut.

Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencegahan kepada 10 orang tersebut dilakukan KPK sejak 12 Juni 2024.

"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan pada 10 orang," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan Kamis, 13 Juni 2024.

Hasto jadi Tersangka KPK, Cak Imin Nilai Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kendati, 10 orang yang dicegah KPK itu hanya dijelaskan nama inisialnya saja. Mereka semua dicegah selama enam bulan lamanya.

KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasannya

Adapun, pihak-pihak yang dicegah dari swasta di antaranya inisial ZA, MA, FA, NK, LS, M, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku Notaris, serta SSG selaku advokat.

Sebagai informasi, Budi menyebutkan bahwa pencegahan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

Yoory Corneles pun sudah diadili merugikan negara sebanyak Rp256 miliar. Yoory juga telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi dingin usulan pemerintah untuk menerapkan mekanisme denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024