KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus DJKA

KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi DJKA
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jalur Kereta (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Satu orang tersangka baru itu pun langsung ditahan oleh lembaga antirasuah.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa satu orang tersangka baru itu yakni Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021. Ia ditahan selama 20 hari untuk tahap pertama untuk proses penyidikan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 13 Juni 2024.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi DJKA

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Asep menjelaskan bahwa masa tahanan Yofi Oktarisza dimulai sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024. Ia menyebut penetapan tersangka baru ini didasari dari pengembangan kasus korupsi DJKA dengan tersangka sebelumnya, Dion Renato Sugiarto (DRS).

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Asep menyebut bahwa perbuatan Yofi ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BMW X5 terbelah menjadi dua usai tertemper kereta api

Viral BMW X5 Terbelah Dua usai Dihantam Kereta, Pengemudi Selamat

Baru-baru ini, terdapat sebuah kecelakaan nahas yang melibatkan mobil mewah BMW X5 dan kereta api.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024