Buron TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Ditangkap saat Liburan di Italia
- ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta - Enyk Waldkoenig (39), salah satu buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, dicokok saat mau wisata di Italia. Enyk ditangkap berdasar penelusuran paspor C6206888 yang telah jadi objek Red Notice Interpol.
“Tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata,” ucap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, Kamis, 13 Juni 2024.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi serta berkomunikasi secara intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma. Enyk memanipulasi seolah-olah ferienjob adalah magang sambil bekerja pada musim libur semester resmi di Jerman.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Enyk sejatinya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Tapi, dia selalu mangkir dari pemeriksaan penyidik.
“Mengeksploitasi mahasiswa dengan kewajiban pembayaran 350 Euro per orang dengan alasan untuk pengurusan work permit dan letter of acceptance (LoA). Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2024 lalu, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan panggilan kedua pada 15 Maret 2024. Namun tersangka tidak hadir dengan alasan yang patut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polri mencokok salah satu buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, ER alias EW (39). Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.
"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata dia, Kamis, 13 Juni 2024.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menambahkan, yang bersangkutan tertangkap di Italia pada Rabu, 12 Juni 2024. Divhubinter Polri, kata dia, bersama Bareskrim bakal mengirim tim membawa pulang ER alias EW.