Istana Bantah SYL Soal Presiden Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengatakan adanya perintah Presiden Joko Widodo untuk menarik uang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Petrokimia Gresik Sebar 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah

Dini menegaskan, Jokowi tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk menarik uang dari bawahan di masing-masing kementerian dan lembaga guna menanggulangi krisis pangan.

"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Dini dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024. 

Putri Zulhas Minta Kader PAN Solid Dukung Pemerintah Wujudkan Swasembada Pangan

Dini menjelaskan, setiap instruksi dari Presiden diatur dengan undang-undang dan tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
PBB Tunjuk Alumni IPB Yurdi Yasmi Jadi Direktur FAO

"Setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Dini menekankan, setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Diberitakan sebelumnya, SYL mengklaim kebijakan yang diambilnya saat memimpin Kementan merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi dan terkait kondisi pandemi Covid-19 serta El Nino.

SYL juga merasa dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pemerasan di lingkungan Kementan yang membuat dirinya menjadi terdakwa.

Hal itu disampaikan SYL saat diberikan kesempatan memberikan pertanyaan kepada ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024. 

SYL mengklaim, perintah yang diberikan kepada anak buah selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan. Sebab, Kementan punya tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tersedianya pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya