10 Tersangka Korupsi Timah Diserahkan ke Kejari Jaksel, Tidak Ada Harvey Moeis!
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Sebanyak 10 orang tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah tahun 2015-2022, kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari 10 tersangka itu, tidak ada nama Harvey Moeis. Total ada 13 tersangka diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Satu di antaranya sudah menjalani sidang di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kemudian, sisa sembilan orang tersangka lagi yang masih dalam proses pemberkasan.
"Pada hari ini Kamis, 13 Juni 2024, penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ke-10 tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018, Emil Ermindra (EE); Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).
Kemudian Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG); Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI); Eks Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY).
Selanjutnya, ada General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL); General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL). Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Harli mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan secara terpisah. Ada yang di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Selain para tersangka diserahkan, Jaksa pun turut menyita barang bukti dari tangan tersangka.
"Selanjutnya, pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan ada 3 unit mobil yang turut diserahkan dan 90 sertifikat tanah," kata dia.
Dalam perkara ini total ada 22 orang tersangka. Berikut ini rinciannya:
1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
15.Pihak Swasta, Toni Tamsil;
16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
20.BNÂ sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
21.ASÂ selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
22.Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.