Bareskrim Sita Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel Palsu Usai Periksa OJK

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita dokumen risalah akta palsu terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Kepala Unit IV Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Vanda Rizano mengungkap, penyitaan dilakukan usai mereka memeriksa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.

"Benar penyidik sudah memeriksa saksi dari OJK pusat," kata dia, Kamis, 13 Juni 2024.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Korban pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) Mulyadi Mustofa

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Vanda menyebut, pemeriksaan dilakukan karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Dimana, Bank BSB diharuskan melaporkan dokumen risalah RUPSLB kepada OJK pusat dan regional.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui terdapat dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Maka dari itu, ia mengatakan penyidik langsung menyita salinan risalah RUPSLB BSB yang diduga palsu dari pihak OJK Pusat.

"OJK sesuai dengan peraturan Bank Indonesia menerima laporan kegiatan non keuangan dari Bank BSB dalam hal pelaksanaan RUPSLB. Yang mana terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu (OJK) menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," kata dia. 

Vanda menambahkan, sejatinya penyidik juga turut memanggil pihak OJK Regional 7 wilayah Sumatera Bagian Selatan guna diperiksa di hari yang sama. Namun, pihak OJK Regional 7 tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga, lanjut Vanda, penyidik bakal segera melayangkan surat panggilan kedua kepada OJK Regional 7.

"Pada hari tersebut OJK Regional 7 tidak hadir dan akan dibuat panggilan pemeriksaan kedua," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Notaris Elmadiantini dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Adapun Elmadiantini selaku terlapor dipanggil hari ini. Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma minta Elmadiantini bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan. Dia menegaskan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua jika dia mangkir hari ini.

"Untuk Notaris Elmadiantini sudah dilayangkan Surat Panggilan kesatu dan jika tidak hadir maka akan dilayangkan Surat Panggilan kedua," ucap dia, Rabu, 12 Juni 2024.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru, naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Dia mengungkap, peningkatan status kasus dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam kasus ini, penyidik menduga sudah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Namun, Whisnu menyebut sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Kata dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu. 

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya