Satu Buron TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ditangkap
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA - Polri mencokok salah satu buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, ER alias EW (39). Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.
"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata dia, Kamis, 13 Juni 2024.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menambahkan, yang bersangkutan tertangkap di Italia pada Rabu, 12 Juni 2024. Divhubinter Polri, kata dia, bersama Bareskrim bakal mengirim tim membawa pulang ER alias EW.
"Enyk Waldkoenig, tersangka Ferienjob ditangkap otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia. Divhubinter Polri komunikasi dengan kepolisian Italia untuk bawa pulang Enyk Waldkoenig," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air. Mereka adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
“Kemudian informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis, 26 April 2024.
Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menambahkan, untuk proses kelanjutannya masih menunggu respon dari Interpol Lyon, Prancis, supaya keduanya jadi buronan internasional. Sejatinya, Polri sudah mencoba memanggil keduanya. Tapi mereka tak memenuhi proses pemanggilan kepolisian.