Harvey Moeis Belum Juga Diserahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah, Kenapa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA.co.id

Jakarta - Sebanyak 10 orang tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sesal Meutya Hafid soal Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online: Ini Pil Pahit!

Dari 10 tersangka itu, tidak ada nama Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Photo :
  • Antara
Mengapa Korupsi Sulit Hilang di Indonesia?

Total ada 13 tersangka diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Satu diantaranya sudah menjalani sidang di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kemudian, sisa sembilan orang tersangka lagi yang masih dalam proses pemberkasan.

"Pada hari ini Kamis, 13 Juni 2024 penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis, 13 Juni 2024.

Menghadapi Korupsi: Dampak dan Pelajaran dari Kasus Tom Lembong

Ke-10 tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE); Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).

Kemudian Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG); Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI); Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).

Lalu ada General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL); General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL). Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Harli mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan secara terpisah. Ada yang di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan. Selian para tersangka diserahkan, Jaksa pun turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka.

"Selanjutnya pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan ada 3 unit mobil yang turut diserahkan dan 90 sertifikat tanah," kata dia.

Tersangka Kasus Korupsi Timah, Tamron Tamsil di Kejari Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam perkara ini total ada 22 orang tersangka. Berikut ini rinciannya:

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);

7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);

8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);

9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);

10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);

11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);

14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);

15.Pihak Swasta, Toni Tamsil;

16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;

17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner;

18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);

19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;

20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;

21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;

22.Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya