Dibebaskan Hakim, Kakek Suyatno Laporkan Bu Kades yang Menuduhnya Curi Ayam Jago

Kakek Suyatno divonis bebas atas tuduhan pencurian ayam jago
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kakek Suyatno (58) yang sempat menjadi pesakitan gara-gara dituduh mencuri ayam oleh kepala desa (kades) setempat kini telah dibebaskan dari penjara. 

Viral! ART Gasak dan Palsukan Perhiasan Majikan di Bandung

Suyatno yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, dibebaskan setelah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro menghentikan perkara melalui penghentian penuntutan kepada terdakwa karena tidak cukup bukti atau P26.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Februari 2024 lalu, mengabulkan eksepsi terdakwa dan membebaskan terdakwa Suyatno melalui putusan sela, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, setelah mendekam selama 28 hari di rumah tahanan. 

GP Ansor Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul

Suyanto dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pencurian ayam sebagaimana laporan yang dilayangkan Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Siti Kholifah yang kehilangan ayam karena dicuri Suyatno.

Sebelumnya, Suyatno didakwa telah mencuri seekor ayam jago milik Kades Pandatoyo seharga Rp 4,5 juta. Namun dalam persidangan terungkap kalau ayam tersebut merupakan hasil pembelian kakek di pasar seharga Ro 110 ribu dan bukan mencuri. 

Kelakuan 4 Wanita di Palembang, Pura-pura Hamil Colong Baju hingga Bra di Mal

Setelah dinyatakan tidak terbukti oleh dan diputus pengadilan, Kakek Suyatno berencana melaporkan balik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah yang menuduhnya mencuri ayam ke Kepolisian atas laporan palsu.
 
"Kita akan melakukan langkah-langkah hukum, karena klien kami sudah ditahan selama 28 hari, tanpa kesalahan yang jelas," kata kuasa hukum terdakwa,  Muhammad Hanafi dikutip, Kamis, 13 Juni 2024

Menurut Langkah hukum dengan melaporkan balik pelapor atas tuduhan laporan palsu, agar sesorang yang memiliki kuasa tidak bertindak sewenang-wenang melaporkan orang tanpa bukti yang jelas.

Sementara Suyatno meskipun dituduh mencuri ayam dan ditahan selama 28 hari atas laporan kades Siti Kholifah, mengaku tidak menaruh rasa dendam 

"Alhamdulillah, sampun (sudah) bebas. InsyaAllah mboten mangkel (tidak jengkel meski dituduh mencuri)," ujar Suyatno 

Laporam: Dewi Rina/tvOne Bojonegoro

Ilustrasi gambar : Hukum

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024