Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Promosi Jadi Ketua PN Bandung
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pernah menjatuhkan hukuman atau vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini mendapatkan promosi menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Bandung. Hakim ketua saat itu yakni Wahyu Iman Santoso.
Nama Wahyu Iman Santoso tercantum dalam hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim tanggal 12 Juni 2024.
"Itu rotasi biasa dalam bentuk promosi kepada yang bersangkutan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.
Wahyu Iman Santoso merupakan salah satu hakim dari 714 hakim yang mendapatkan promosi. Setelah ini, mereka pun diminta untuk kembali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Sikep Mahkamah Agung (MA) serta memperbarui data keluarga, KP4 (DRH), informasi bank dan nomor rekening pada Sikep MA.
Semuanya harus dilaporkan para hakim dalam kurun waktu dua minggu setelah TPM diumumkan.
"Apabila setelah dua minggu dari hasil TPM ini diumumkan belum melaporkan e-LHKPN, maka hasil mutasi akan ditinjau kembali," bunyi dokumen yang diterima.
Wahyu Iman Santoso saat itu menjatuhi vonis mati ke Ferdy Sambo bersama dengan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono saat menjadi majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana kepada ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 Jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.