KPK Sebut Surat Penyitaan Barang Milik Hasto Masih Terkait Sprindik Harun Masiku dan Wahyu Setiawan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, menjelaskan terkait dengan protes pengacara hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, soal salah tanggal dalam surat perintah penyitaan barang bukti.

Capim KPK Fitroh Ungkap Alasan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Saat diperiksa sebagai saksi pada Senin 10 Juni 2024, sejumlah barang pribadi milik Hasto turut disita oleh penyidik KPK. Seperti handphone hingga buku catatan.

Alex menjelaskan bahwa surat penyitaan tersebut masih ada kaitannya dengan surat perintah penyidikan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Ini kan masih ada kaitannya kan, penyidikan untuk anggota KPU dan HM sendiri," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Alex menjelaskan, bahwa dalam surat perintah tersebut, terdapat sebuah perintah untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan.

Capim KPK Michael Rolandi Sebut Pelaporan LHKPN Hanya Formalitas, Pejabat Lapor Harta Tak Sesuai

"Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan. Satu surat dalam sprindik itu disertai dengan penggeledahan dan penyitaan," kata Alex.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Alex, bahwa dalam surat tersebut memang belum ada pencabutan sampai dengan saat ini. Sehingga masih berlaku dan digunakan oleh pihaknya.

Diketahui, Tim Pengacara Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy sempat menyampaikan bahwa ada sebuah perbedaan tanggal surat penyitaan barang.

Ia menyebut dalam surat yang ditunjukkan Ronny itu tertulis tanggal 23 April. Hal itu menjadi salah satu alasan Ronny melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya