DPR Anggap Tak Relevan Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon: Aneh Sekali

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut tak relevan dan tidak mendesak untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Menurut Habiburokhman, sudah ada aparat penegak hukum khusus Polri untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan sejoli tersebut. Bagi dia, pembentukan TPF itu aneh karena statusnya nanti berada di luar lembaga aparat penegak hukum.

"Ada, tim pencari faktanya, sudah ada namanya Polri. Namanya APH, aparat penegak hukum. Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada. Baik institusinya ataupun pedoman beracaranya ada semua kok," kata Habiburokhman ditanyai awak media, Kamis, 13 Juni 2024.

Film Vina

Photo :
  • Instagram

Habiburokhman mengatakan, para pihak yang menemukan bukti baru, bisa mengajukan langkah hukum yang tersedia, yakni peninjauan kembali atau PK. Sebab, kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau toh memang ada perkembangan dan bukti-bukti baru, kan ada namanya peninjauan kembali. Silakan saja ditempuh. Selama ini, sejauh ini kan sudah ada putusan putusan yang berkekuatan hukum," lanjut Habiburokhman.

"Kalau itu belum diubah, belum ada novum-nya untuk mengubahnya, maka itulah yang kita pedomani," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Legislator PKS Ciptakan Peluang Dapatkan Cuan Digital Halal

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan semua pihak agar kasus hukum tak boleh ditanggapi dengan asumsi. Menurut dia, harus mengikuti fakta yang ada serta melalui mekanisme hukum yang berlaku termasuk dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Jangan persoalan hukum itu kita sikapi dengan asumsi, apalagi asumsi dari masing masing orang yang tidak memiliki kompetensi. Hanya pakar hukum berpendapat lalu berasumsi begini, faktanya seperti apa ya harus kita ikuti dan melalui prosedur acara yang benar," imbuhnya.

Rapat Bareng Menkum, Yasonna Singgung soal Titipan RUU dari Pemerintah kepada DPR
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Wakil Menteri Aminuddin Ma'ruf (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Erick Thohir Paparkan Langkah Pengelolaan 7 BUMN yang Merugi

Menteri BUMN, Erick Thohir melaporkan, sebanyak 7 dari 47 BUMN saat ini tercatat masih memiliki cashflow negatif alias merugi.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024