DPR Anggap Tak Relevan Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon: Aneh Sekali

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut tak relevan dan tidak mendesak untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Menurut Habiburokhman, sudah ada aparat penegak hukum khusus Polri untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan sejoli tersebut. Bagi dia, pembentukan TPF itu aneh karena statusnya nanti berada di luar lembaga aparat penegak hukum.

"Ada, tim pencari faktanya, sudah ada namanya Polri. Namanya APH, aparat penegak hukum. Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada. Baik institusinya ataupun pedoman beracaranya ada semua kok," kata Habiburokhman ditanyai awak media, Kamis, 13 Juni 2024.

Komisi III DPR Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Penembakan Paskibraka di Semarang

Film Vina

Photo :
  • Instagram

Habiburokhman mengatakan, para pihak yang menemukan bukti baru, bisa mengajukan langkah hukum yang tersedia, yakni peninjauan kembali atau PK. Sebab, kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

"Kalau toh memang ada perkembangan dan bukti-bukti baru, kan ada namanya peninjauan kembali. Silakan saja ditempuh. Selama ini, sejauh ini kan sudah ada putusan putusan yang berkekuatan hukum," lanjut Habiburokhman.

"Kalau itu belum diubah, belum ada novum-nya untuk mengubahnya, maka itulah yang kita pedomani," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan semua pihak agar kasus hukum tak boleh ditanggapi dengan asumsi. Menurut dia, harus mengikuti fakta yang ada serta melalui mekanisme hukum yang berlaku termasuk dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Jangan persoalan hukum itu kita sikapi dengan asumsi, apalagi asumsi dari masing masing orang yang tidak memiliki kompetensi. Hanya pakar hukum berpendapat lalu berasumsi begini, faktanya seperti apa ya harus kita ikuti dan melalui prosedur acara yang benar," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya