PDIP Akan Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Hari Ini
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta -- Buntut penyitaan dokumen penting dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), partai berlambang banteng moncong putih itu akan ke Badan Reserse Kriminal Polri guna membuat laporan polisi.
"Akan ke Mabes (Bareskrim Polri) jam 10-an," ucap Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing, Kamis, 13 Juni 2024.
Alasan pelaporan karena penyitaan dokumen hingga handphone yang dilakukan oleh penyidik KPK dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
"Sejauh ini LP akan dibuka atas perampasan dokumen milik DPP partai, dokumen penting. Yang tidak ada urusannya dengan perkara HM. Jadi LP akan dibuka sama TPDI dan saudara Kusnadi (Staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto) yang sebagai korban perampasan atas barang miliknya," kata dia.
Sebelumnya, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasteyo mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK dalam mencari sebuah bukti terkait kasus korupsi Harun Masiku.
"Penyitaan HP saudara H adalah bagian kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena bentuk pembuktian dalam Pengadilan Tipikor saat mengadili para tersangka kasus korupsi pengurusan PAW DPR RI.
"Terkait penyitaan HP saudara H disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor," kata Budi.
Ia menuturkan penyitaan itu dilakukan lewat ajudan Hasto, karena saat hendak menyita ponselnya ternyata berada pada tangan ajudannya.
"Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan alat komunikasi saksi H, saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Kemudian, penyidik minta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," ucap Budi.