Geger! Pelajar SMP Nikah Dini, Belum Tercatat di KUA Pemalang
- Mohammad Hamzah Sodiq
VIVA – Warga di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tengah dihebohkan oleh pernikahan tak lazim: sepasang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang pun angkat bicara mengenai kejadian ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pemalang, Roziqun, menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Pemalang. "Informasi yang kami dapatkan, pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA Pemalang," ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Pernikahan pasangan bocah ini menjadi sorotan setelah foto mereka beredar di media sosial, termasuk di akun Instagram @Pemalangupdate. Pasangan tersebut, R Warga Pelutan dan T Warga Sugihwaras, keduanya berusia 14 tahun dan sama-sama bersekolah di SMP Negeri 1 Pemalang.
Pihak sekolah mengungkapkan kekagetannya atas pernikahan tersebut. Keduanya bahkan sempat mengajukan pengunduran diri sebelum pernikahan, dengan alasan sakit. Namun, ketika pihak sekolah turun tangan untuk memberikan edukasi, ternyata keduanya tetap menikah dengan alasan yang pribadi, disebut "privat".
Kepala Sekolah, Nur Sidik, menjelaskan bahwa meskipun keduanya mengajukan pengunduran diri, pihak sekolah tetap berkomitmen untuk mendampingi agar mereka tetap bersekolah. "Kami tetap mendampingi anak tersebut agar bisa tetap bersekolah, kewajiban pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," ujarnya.
Dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, R dan T adalah teman sekelas yang beraktivitas normal seperti siswa lainnya dan tidak menunjukkan gelagat aneh.
Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang, tempat tinggal mempelai putri R, menjelaskan bahwa pernikahan tersebut terjadi secara diam-diam pada 19 Mei 2024. Dia tidak mengetahui pasti alasan di balik pernikahan itu karena hanya diundang untuk menghadiri acara pernikahan tersebut.
Kisah pernikahan bocah ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan dari berbagai pihak. Meskipun demikian, pendampingan dari sekolah dan komunitas setempat diharapkan dapat membantu memastikan bahwa keduanya tetap melanjutkan pendidikannya, sambil mengedepankan prinsip-prinsip kepatutan dan perlindungan terhadap anak. (Mohammad Hamzah Sodiq/Pemalang)