Adik SYL Bungkam usai Diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Tenri Angka Yasin Limpo terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. Tetapi, Tenri Angka hanya diam ketika diminta penjelasan pemeriksaannya hari ini.
Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Tenri Angka diperiksa kasus TPPU SYL berkapasitas sebagai saksi. Ia pun dicecar penyidik soal kepemilikan harta SYL yanh mengatasnamakan keluarganya.
"Pemeriksaan Saksi Tenri Angka, dalam dugaan TPK di lingkungan Kementerian Pertanian, Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.
Tenri Angka sejatinya diperiksa sebagai saksi pada Senin 10 Juni 2024 kemarin. Kendati, ia tak bisa hadir dalam pemeriksaannya.
Sementara itu, Tenri Angka justru hadir dalam pemeriksaan KPK pada hari ini, Rabu 12 Juni. Meski begitu, ia tak banyak bicara soal hasil pemeriksaannya hari ini.
Tenri hanya kerap menjawab singkat usai ditanyai oleh sejumlah awak media. Adik SYL itu keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 16.05 WIB.
Tenri meminta semua hal ditanyakan kepada penyidik terkait pemeriksaan hari ini. Permintaan tersebut pun disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sindu.
"Semua keterangan sudah disampaikan ke penyidik jadi mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan karena semua keterangan ibu ke penyidik kpk," kata Sindu.
Sindu hanya memastikan bahwa KPK memeriksa Tenri Angka menjadi salah satu saksi dalam kasus TPPU.
SYL memang saat ini masih menjadi tersangka dalam kasus TPPU. Pun, persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang menyeret SYL masih berlangsung.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.