Bareskrim Ultimatum Notaris Terlapor Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Notaris Elmadiantini dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Adapun, Elmadiantini selaku terlapor dipanggil hari ini Rabu, 12 Juni 2024.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma minta Elmadiantini bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan. Dia menegaskan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua jika dia mangkir hari ini.
"Untuk Notaris Elmadiantini sudah dilayangkan Surat Panggilan kesatu dan jika tidak hadir, maka akan dilayangkan Surat Panggilan kedua," ucap dia pada Rabu, 12 Juni 2024.
Elmadiantini adalah salah satu pihak yang dilaporkan oleh Mulyadi Mustofa selaku korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan pelaporan dilakukan karena pihaknya merasa janggal dengan adanya keterlibatan Notaris Elmadiantini pada akta RUPSLB BSB.
Sebab, lanjutnya, notaris yang ditugaskan untuk membuat risalah RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 merupakan bukan Elmadiantini. Seharusnya, notaris itu adalah Wiwiek Triwidiyati.
"Sehingga perlu ditelusuri apa kapasitas dan kepentingan Notaris Elmadiantini untuk membuat penjelasan kepada Bank Sumsel Babel dan melakukan legalisir copy sesuai asli terhadap Akta tersebut," kata Yudhistira.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa sejumlah Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemeriksaan dilakukan terhadap Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidi, pada Rabu, 5 Juni 2024.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma.
"Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidi hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," kata dia pada Rabu, 5 Juni 2024.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru, naik ke tahap penyidikan.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Dia mengungkap, peningkatan status kasus dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam kasus ini, penyidik menduga sudah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.
Namun, Whisnu menyebut sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Kata dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata dia.