Soal Revisi UU TNI, Panglima: Masyarakat Harus Paham Tugas Prajurit
- Puspen TNI
Jakarta -Â Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto merespons polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Yang disoroti publik yakni prajurit TNI aktif akan bisa bertugas di Kementerian Negara.
Pun, Agus meminta masyarakat memahami soal tugas prajurit TNI selama menjalani dinasnya.
"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu udah sesuai dengan UU," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 Juni 2024.Â
Agus menjelaskan, aturan tugas prajurit sudah termaktub dalam UU TNI Nomor 34 tahun 20024, yakni prajurit memiliki tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Sebenarnya dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, itu kan ada dikelompokkan dua bagian yaitu OMP dan OMSP. Dalam operasi militer selain perang, Pasal 14a itu saya rasa semuanya sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu Pemerintahan Daerah, membantu Polri dan rescue. Kemudian, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat Presiden," ujarnya.Â
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan pembahasan nantinya terkait perpanjangan usia pensiun hingga penempatan prajurit TNI di Kementerian Negara.
"Menyangkut yang pertama adalah soal usia. Jadi bintara dan tamtama dari 53 ke 58 (tahun). Perwira dari 58-60 (tahun), ini tentu dari pemikiran kami ini setuju," ujarnya.Â
Kendati setuju, dia mengingatkan penambahan usia pensiun prajurit TNI harus memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Ini deployment-nya seperti apa, termasuk formasinya. Jadi sekali lagi, nantinya Sekjen Kemhan juga sudah harus menghitung konsekuensi biaya bersama Dirjen Anggaran," imbuhnya.