Soal Revisi UU TNI, Panglima: Masyarakat Harus Paham Tugas Prajurit

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto merespons polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Yang disoroti publik yakni prajurit TNI aktif akan bisa bertugas di Kementerian Negara.

Puspenerbal Persiapkan Replika Pesud ILLYUSIN Beagle Buatan Uni Soviet untuk Monumen Pusat TNI AL

Pun, Agus meminta masyarakat memahami soal tugas prajurit TNI selama menjalani dinasnya.

"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu udah sesuai dengan UU," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 Juni 2024. 

TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Distribusi Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto

Photo :
  • Puspen TNI

Agus menjelaskan, aturan tugas prajurit sudah termaktub dalam UU TNI Nomor 34 tahun 20024, yakni prajurit memiliki tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

"Sebenarnya dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, itu kan ada dikelompokkan dua bagian yaitu OMP dan OMSP. Dalam operasi militer selain perang, Pasal 14a itu saya rasa semuanya sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu Pemerintahan Daerah, membantu Polri dan rescue. Kemudian, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat Presiden," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan pembahasan nantinya terkait perpanjangan usia pensiun hingga penempatan prajurit TNI di Kementerian Negara.

"Menyangkut yang pertama adalah soal usia. Jadi bintara dan tamtama dari 53 ke 58 (tahun). Perwira dari 58-60 (tahun), ini tentu dari pemikiran kami ini setuju," ujarnya. 

Kendati setuju, dia mengingatkan penambahan usia pensiun prajurit TNI harus memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Ini deployment-nya seperti apa, termasuk formasinya. Jadi sekali lagi, nantinya Sekjen Kemhan juga sudah harus menghitung konsekuensi biaya bersama Dirjen Anggaran," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya