Anak Buah Hasto Kristiyanto Akan Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri

Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy bersama Staf Hasto, Kusnadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bernama Kusnadi berencana melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ke Propam Mabes Polri. Hari ini, Kusnadi sudah melaporkan KPK ke Komnas HAM.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Penyidik yang rencananya dilaporkan ke Propam Polri tersebut adalah Rossa Purbo Bekti. Hal tersebut menyusul penyitaan secara paksa barang-barang pribadinya, seperti ponsel, ATM dan buku rekening. 

Barang-barang tersebut disita oleh penyidik komisi antirasuah tersebut saat Hasto menjalani pemeriksaan di KPK, pada Senin, 10 Juni 2024.

Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

"Akan mengadukan oknum penyidik Rossa ke Mabes Polri, karena perampasan kemerdekaan itu tindak pidana. Jadi ada dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Rossa dkk terhadap saudara Kusnadi," kata penasihat hukum Kusnadi, Petrus Selestinus di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Sebelum ke Komnas HAM, tim kuasa hukum Hasto juga sebelumnya telah mengadukan tindakan penyidik Rossa ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Maka itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta Dewas segera memeriksa penyidik Rossa.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

"Kami menyampaikan keberatan sudah ke Dewas ya, dalam hal ini juga kita meminta ke Dewas agar memeriksa saudara Rossa," ucap Ronny.

Selain menyita ponsel, lanjut Ronny, penyidik KPK juga turut menyita buku catatan strategis PDIP milik Hasto.

"Atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP partai, yang di mana berisi hal-hal strategis ketua DPD PDIP se-Indonesia, DPC, PAC, anak ranting dan ranting," katanya.

Sebelumnya, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasteyo mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK dalam mencari sebuah bukti terkait kasus korupsi Harun Masiku.

"Penyitaan HP saudara H adalah bagian kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena bentuk pembuktian dalam Pengadilan Tipikor saat mengadili para tersangka kasus korupsi pengurusan PAW DPR RI.

"Terkait penyitaan HP saudara H disampaikan, bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor," kata Budi.

Ia menuturkan penyitaan itu dilakukan lewat ajudan Hasto, karena saat hendak menyita ponselnya ternyata berada pada tangan ajudannya.

"Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan alat komunikasi saksi H, saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Kemudian, penyidik minta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," ucap Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya