Catatan Komnas HAM Terkait Laporan Anak Buah Hasto Terhadap Penyidik KPK
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta -Â Komnas HAM merima laporan dari Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi terkait dugaan pelanggaran HAM atas tindakan interogasi, penyitaan dan perampasan barang miliknya dan Hasto saat pemeriksaan oleh Penyidik KPKÂ pada Senin, 10 Juni 2024.
"Adapun Komnas HAM memberikan catatan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM untuk memastikan perlindungan atas hak asasi manusia, salah satunya hak atas keadilan bagi setiap warga negara di Republik Indonesia, khususnya untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro di kantornya pada Rabu, 12 Juni 2024.
Namun, ia menegaskan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) tidak akan melakukan intervensi Penyidik KPK yang sedang menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi.
"Sementara itu, tindakan Komnas HAM dalam menangani kasus ini tidak bertujuan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, dan Komnas HAM tetap menghormati kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," ujarnya.Â
Di sisi lain, ia menjelaskan barang-barang yang disita ialah dua ponsel milik Hasto, satu ponsel, buku rekening dan ATM, serta tas milik Kusnadi.
"Di dalam pengaduan tersebut, kami memperoleh laporan terkait peristiwa interograsi, penggeladahan dan penyitaan barang milik Bapak Hasto Kristiyanto dan Saudara Kusnadi yang diduga unprosedural," ujar Atnike.
Atnike menyebut pihak Kusnadi juga ingin meminta Komnas HAM menggali keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit selaku pemberi tugas anggotanya yang ditugaskan di KPK sebagai penyidik.
"Pengadu meminta agar Komnas HAM memanggil dan meminta keterangan kepada Kapolri terkait profesionalisme dari anggota Polri yang ditugaskan di KPK," katanya.Â
Namun, Atnike belum dapat memastikan kapan pihaknya akan meminta keterangan Kapolri terkait hal tersebut.Â
"Belum bisa diketahui karena ini baru informasi dari pengadu. Kami harus melakukan pendalaman informasi, mencari kelengkapan informasi jika ada yang dibutuhkan, dan melakukan analisis terhadap pengaduan tersebut untuk bisa menetapkan langkah-langkah, termasuk memanggil pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan," tuturnya.Â