DPR Jelaskan 3 Poin Revisi UU TNI: Perpanjangan Masa Pensiun hingga Penempatan di Kementerian

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan terdapat tiga poin pembahasan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

Tiga poin tersebut yakni perpanjangan masa usia pensiun hingga penempatan prajurit TNI di kementerian negara.

"Kabar yang sudah kami terima kan 3 hal, menyangkut yang pertama adalah soal usia, Jadi bintara dan tamtama dari 53 ke 58 (tahun). Perwira dari 58-60 (tahun), ini tentu dari pemikiran kami ini setuju," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

VIVA Militer : Prajurit Marinir TNI AL (Ilustrasi)

Photo :
  • Dispen Kormar TNI AL

Kendati setuju, Ketua Fraksi PDIP DPR ini mengingatkan penambahan usia pensiun prajurit TNI harus memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Terpopuler: Enzo Allie Jadi Lulusan Terbaik Kopassus, Polisi Tantang Warga Duel Carok

"Ini deploymentnya seperti apa, termasuk formasinya. Jadi sekali lagi nantinya Sekjen Kemhan juga sudah harus menghitung konsekuensi biaya bersama Dirjen anggaran," kata Utut. 

Utut menambahkan, bahwa PDIP tak masalah jika prajurit TNI ditempatkan di kementerian. Namun, penempatan tersebut harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 

"Kalau dari prinsip kami sepanjang itu oke, dan penguatan untuk TNI, ini kan orang terlatih di bidangnya terutama di keamanan. Jadi sekali lagi kita akan prinsipnya setuju," ujarnya.

VIVA Militer: Prajurit TNI Kodim 0613/Ciamis (ilustrasi).

Photo :
  • Kodim 0613/Ciamis

Lebih lanjut, dia menyatakan pihaknya mendukung revisi UU TNI. Saat ini, DPR sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) agar revisi UU TNI bisa segera dibahas.

"Fraksi PDIP pasti menyambut yang sifatnya penguatan TNI. Karena kita memang dari awal sekali mendukung TNI yang kuat," imbuhnya.

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Gerindra Tuding PDIP Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

Wakil Ketua Banggar DPR mengatakan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan UU Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024