DPR Jelaskan 3 Poin Revisi UU TNI: Perpanjangan Masa Pensiun hingga Penempatan di Kementerian
- DPR RI
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan terdapat tiga poin pembahasan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tiga poin tersebut yakni perpanjangan masa usia pensiun hingga penempatan prajurit TNI di kementerian negara.
"Kabar yang sudah kami terima kan 3 hal, menyangkut yang pertama adalah soal usia, Jadi bintara dan tamtama dari 53 ke 58 (tahun). Perwira dari 58-60 (tahun), ini tentu dari pemikiran kami ini setuju," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Kendati setuju, Ketua Fraksi PDIP DPR ini mengingatkan penambahan usia pensiun prajurit TNI harus memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Ini deploymentnya seperti apa, termasuk formasinya. Jadi sekali lagi nantinya Sekjen Kemhan juga sudah harus menghitung konsekuensi biaya bersama Dirjen anggaran," kata Utut.
Utut menambahkan, bahwa PDIP tak masalah jika prajurit TNI ditempatkan di kementerian. Namun, penempatan tersebut harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Kalau dari prinsip kami sepanjang itu oke, dan penguatan untuk TNI, ini kan orang terlatih di bidangnya terutama di keamanan. Jadi sekali lagi kita akan prinsipnya setuju," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan pihaknya mendukung revisi UU TNI. Saat ini, DPR sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) agar revisi UU TNI bisa segera dibahas.
"Fraksi PDIP pasti menyambut yang sifatnya penguatan TNI. Karena kita memang dari awal sekali mendukung TNI yang kuat," imbuhnya.