Manajer Bank di Pacitan Korupsi Uang Nasabah Rp1,2 Miliar, Diduga untuk Judi Online

Manager Bank di Pati Korupsi Uang Nasabah ditahan di Kajari Pacitan
Sumber :
  • Agus Wibowo (Pacitan)

VIVA – Seorang manajer di bank pemerintah yang dikenal dengan inisial MS, menjadi sorotan setelah diduga melakukan penyelewengan dana nasabah senilai total Rp1,2 miliar. Kini, pelaku telah diamankan dan diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk dimintai keterangan.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, MS yang menjabat sebagai Relationship Manager bank pemerintah di Pacitan menerima sejumlah pengajuan kredit modal kerja dari tujuh nasabah. Namun, tidak semua dana kredit modal kerja itu digunakan oleh para nasabah, sehingga menyisakan sejumlah dana di rekening mereka.

Manager Bank di Pati Korupsi Uang Nasabah ditahan di Kajari Pacitan

Photo :
  • Agus Wibowo (Pacitan)
Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

"Diduga, dari dana yang tersisa tersebut, MS melakukan pemindahan pembukuan dengan mengalihkan sebagian dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan lain yang dikuasainya tanpa sepengetahuan para nasabah," ungkap Ratno.

Untuk menjalankan aksi pengurasan dana nasabah, MS diketahui membuat buku rekening dan ATM atas nama para nasabah. Namun, buku tersebut tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan MS justru memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening.

Cak Imin: Mental Korban Kecanduan Judi Online Makin Hancur jika Tidak Diintervensi

"Dokumen palsu ini digunakan untuk melakukan transaksi pemindahbukuan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai oleh tersangka," tambah Ratno.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum manager bank ini, tujuh nasabah mengalami kerugian keuangan yang cukup besar, mencapai total Rp 1,2 miliar.

Atas tindakannya itu, tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk dalam undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

"Selain itu, kami juga sedang mendalami motif dari tersangka yang diduga digunakan untuk berjudi online dan bermain kripto," pungkas Ratno. (Agus Wibowo/Pacitan)

Ilustrasi Judi Online

Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

Kini judi daring tersebut mulai menyasar komunitas sepeda motor. Hal tersebut diungkapkan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024