Manajer Bank di Pacitan Korupsi Uang Nasabah Rp1,2 Miliar, Diduga untuk Judi Online

Manager Bank di Pati Korupsi Uang Nasabah ditahan di Kajari Pacitan
Sumber :
  • Agus Wibowo (Pacitan)

VIVA – Seorang manajer di bank pemerintah yang dikenal dengan inisial MS, menjadi sorotan setelah diduga melakukan penyelewengan dana nasabah senilai total Rp1,2 miliar. Kini, pelaku telah diamankan dan diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk dimintai keterangan.

Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, MS yang menjabat sebagai Relationship Manager bank pemerintah di Pacitan menerima sejumlah pengajuan kredit modal kerja dari tujuh nasabah. Namun, tidak semua dana kredit modal kerja itu digunakan oleh para nasabah, sehingga menyisakan sejumlah dana di rekening mereka.

Manager Bank di Pati Korupsi Uang Nasabah ditahan di Kajari Pacitan

Photo :
  • Agus Wibowo (Pacitan)
Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

"Diduga, dari dana yang tersisa tersebut, MS melakukan pemindahan pembukuan dengan mengalihkan sebagian dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan lain yang dikuasainya tanpa sepengetahuan para nasabah," ungkap Ratno.

Untuk menjalankan aksi pengurasan dana nasabah, MS diketahui membuat buku rekening dan ATM atas nama para nasabah. Namun, buku tersebut tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan MS justru memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening.

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

"Dokumen palsu ini digunakan untuk melakukan transaksi pemindahbukuan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai oleh tersangka," tambah Ratno.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum manager bank ini, tujuh nasabah mengalami kerugian keuangan yang cukup besar, mencapai total Rp 1,2 miliar.

Atas tindakannya itu, tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk dalam undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

"Selain itu, kami juga sedang mendalami motif dari tersangka yang diduga digunakan untuk berjudi online dan bermain kripto," pungkas Ratno. (Agus Wibowo/Pacitan)

Ilustrasi inovasi.

Monitoring Program 'Genting'

Tidak hanya judi online, pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), monitoring program 'Genting' tidak kendur.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024