SYL Minta Bos Celana Dalam Rider Hanan Supangkat Dijadikan Saksi di Sidang

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL minta majelis hakim mengizinkan bos pakaian celana dalam Rider, Hanan Supangkat hadir jadi dalam persidangan. SYL ingin Hanan Supangkat bisa menjadi saksi meringankan.

Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah

Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

"Yang Mulia, mohon izin, ada tambahan sedikit. Terkait dengan apa yang sudah disampaikan tadi, ada salah satu saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak SYL,” kata Djamaludin Koedoeboen.

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

“Namanya Hanan Supangkat. Mohon berkenan melalui yang mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke majelis menghadirkan Hanan Supangkat,” lanjut Djamaludin.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Pembatalan Status Tersangka

Hakim Rianto Adam Pontoh pun pertimbangkan permintaan tersebut. Djamaludin Koedoeboen kemudian menyebut Hanan Supangkat pernah diperiksa dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, hakim meminta saran dari tim jaksa penuntut KPK. Dari jaksa KPK menyatakan bahwa Hanan tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan yang menyeret SYL.

Tapi, Hanan justru masuk ke dalam BAP kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang prosesnya masih berjalan.

"Sehingga kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum," demikian pernyataan Jaksa.

Setelah mendengar pendapat Jaksa KPK, hakim Rianto akhirnya mengabulkan permohonan kuasa hukum SYL. Hakim beralasan menghadirkan saksi meringankan adalah hak SYL sebagai terdakwa.

"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan. Kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat. Silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," kata Hakim Rianto.

Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dugaan pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. Uang hasil pemerasan itu diduga untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL hingga kepentingan keluarganya..

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya