Bawaslu NTB Adukan Pj Gubernur dan Jubir Kemenlu ke KASN
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB melaporkan sejumlah bakal calon kepala daerah di NTB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terindikasi melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri mengatakan Bawaslu NTB telah mengirim 10 rekomendasi ke KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas sejumlah ASN.
Bawaslu melaporkan ke KASN sejumlah dugaan pelanggaran setelah melalui proses pengumpulan bukti dan klarifikasi terhadap ASN terduga pelanggaran netralitas.
“Hasil klarifikasi yang kami lakukan kami berikan ke KASN. Bahwa (ada) oknum ASN terbukti melanggar,” katanya, Selasa, 11 Juni 2024.
Nantinya KASN akan memberikan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan. Sanksi berupa sanksi ringan, sedang dan berat.
“Apakah sanksi ringan, sedang dan berat, KASN yang punya ranah,” ujarnya.
10 ASN yang diduga melanggar netralitas meliputi Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi yang digadang maju Pilgub NTB 2024. Baliho Gita berlogo Pemprov NTB dengan rangkaian kalimat sebagai Calon Gubernur NTN 2024 terpasang di Kota Mataram.
Selain itu ada juga mantan Duta Besar RI untuk Turki yang kini menjabat Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal. Dia juga menjadi Bakal Calon Gubernur NTB.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat, Arbain Ishak, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lombok Utara, Muchsin Muchtar, Kabid Dinas PUPR NTB Kusmalahadi.
Kepala Dispora Lombok Timur Asrul Sani, Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPSDM) Lombok Timur, Mugni, Sekda Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, Istri Bupati Sumbawa Barat yakni Hanipa Musyafirin, dan seorang ASN di Kabupaten Bima.
Dia meminta ASN yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah agar berani mengundurkan diri, tanpa harus menunggu rekomendasi partai.
"Kalau mau gentleman mundur saja dari ASN, mau dapat rekom tidak dapat rekom," ujar Hasan.
Dia mengingatkan agar ASN lainnya tidak meniru itu dan jangan coba-coba untuk terlibat dalam pelanggaran netralitas.