Pilkada 2024 di Tangerang Jumlah TPS Berkurang 50 Persen Dibanding Pileg dan Pilpres

Ilustrasi pemungutan suara di TPS
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, telah melakukan proses pemetaan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya. Termasuk berkaitan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 4.462 TPS yang nantinya tersedia dalam Pilkada 2024. Jumlah TPS tersebut mengalami pengurangan sekitar 50 persen dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden atau pileg dan pilpres 2024.

"Kabupaten Tangerang sudah melakukan sinkronisasi pemetaan TPS untuk pilkada 2024. Untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 4.462 TPS, yang mana secara jumlah kita berkurang dari pelaksanaan Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Rabu, 12 Juni 2024.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Jelas dia, pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 lalu, jumlah TPS di wilayahnya sebanyak 9.016 yang mana. Sementara pada pilkada ini setelah diverifikasi hanya akan ada 4.462 TPS, Pengurangan itu berkaitan dengan jumlah pemilih di TPS antara Pemilu 2024 dengan pilkada yang berbeda.

"Secara jumlah kita berkurang dari pemilu, karena secara pemilih, jumlah pemilih dalam satu TPS di pilkada ini lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pemilih per TPS di pemilu," ujarnya.

Berdasarkan aturan, bahwa jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada 2024 maksimal sebanyak 800 orang. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding saat Pemilu 2024 yang ditentukan maksimal 300 pemilih per TPS.

"Kita sesuaikan dengan aturan dan kini kita juga tengah persiapan lain, baik pemutakhiran data, hingga peluncuran maskot Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024