Komjen Wahyu Widada: Tindak Tegas WNA yang Terlibat Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada menegaskan pihaknya bakal menindak para warga negara asing (WNA) yang bekerja di pertambangan ilegal di wilayah hukum Indonesia.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

“Kalau yang salah, kita tindak,” kata Wahyu dilansir Antara pada Selasa, 11 Juni 2024.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Polri Tangkap Buronan no 1 di Thailand

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Di samping itu, Wahyu berjanji akan memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan semua perkara pertambangan ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang menangkap dua warga negara asing.

Pada prinsipnya, kata Wahyu, semua orang yang berada di Indonesia tentunya wajib dan patuh kepada hukum yang berlaku di sini.

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

“Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semuanya,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LJ (62) dan ZX (62). Kedua WNA itu diringkus lantaran melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin resmi alias ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Djoko Wienartono mengatakan, kedua pelaku yang merupakan WNI China itu telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024.

"Kedua pelaku yang berinisial LJ warga negara China, pekerjaan teknisi kemudian inisial ZX warga negara China juga pekerjaan teknisi laboratorium. Keduauya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Djoko Wienartono di Palu, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Kombes Djoko menjelaskan bahwa kedua pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. Sebab, mereka telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (Peti). 

"Diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 miliar," bebernya. 

Djoko menyebut kedua WNA tersebut ditangkap saat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, pada Senin, 20 Mei 2024.(Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya