Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan untuk menambah atau memperberat hukuman mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono usai terjerat kasus korupsi yang berasal dari pamer harta atau flexing. PT DKI Jakarta kini memperberat hukuman Andhi Pramono menjadi 12 tahun penjara.
Adapun, putusan tersebut tercatat pada Nomor Perkara 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Maka itu, nomor perkara yang dikeluarkan PT DKI sekaligus mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 24 Januari 2024.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun," bunyi putusan PT DKI Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024.
Perkara ini diputus Majelis Hakim yang dipimpin oleh H. Herri Swantoro, Anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo, serta panitera Fajar Sonny Sukmono pada 6 Juni 2024.
Andhi Pramono dinilai oleh Majelis Tinggi secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Dalam putusannya, Andhi dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ia juga tetap dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Adapun, ketentuannya jika Andhi tak bisa membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono dinilai telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189. Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Selain uang dalam bentuk rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan Dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara Rp 3.800.871.000. Tak hanya itu, eks Pejabat Bea dan Cukai itu juga menerima uang Dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara Rp 4.886.970.000.