Dewas KPK Pelajari Laporan Hasto Kristiyanto Terkait Handphone yang Disita Penyidik KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan yang dilayangkan oleh tim pengacara hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy. Laporan disampaikan Selasa 11 Juni 2024.

7 Anggota KIM Plus Dukung Pramono-Rano, Ridwan Kamil: Golongan PDIP Merapat ke Kami Juga Ada

Tumpak menjelaskan, bahwa Dewas KPK akan mempelajari terlebih dulu laporan yang dilayangkan oleh pihak Hasto hari ini.

"Dipelajari dulu, sudah saya terima," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Selasa 11 Juni 2024.

Eks Komisioner KPK Datangi Dewas, Bahas Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tumpak menuturkan, bahwa dirinya belum bisa menjelaskan lebih rinci tentang laporan yang dilayangkan tersebut. Sebab, laporan itu baru masuk ke Dewas.

Soal PK Mardani Maming, KPK Yakin MA Bekerja Profesional Tanpa Ada Intervensi

"Kita pelajari dulu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tim pengacara Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy datang ke Dewas KPK guna melaporkan terkait sikap penyidik KPK yang menyita telepon genggam dan tas pribadi Hasto. Ia datang ke Dewas KPK pada Senin, 10 Juni 2024 malam.

Diketahui, handphone dan tas Hasto disita penyidik KPK ketika diperiksa kasus korupsi buronan Harun Masiku. Hasto diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi.

"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Dewas KPK.

Ronny pun menyinggung soal aturan yang mengatur tentang penyitaan barang atau alat bukti dari tangan seseorang. Ia menyebut, dalam aturan itu harus disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat.

"Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat. Kalau pun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari," ucap Ronny.

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer itu menjelaskan, bahwa ketika penyitaan ajudan Hasto bernama Kusnadi tengah berada di lobby KPK menunggu pemeriksaan rampung. Kemudian, tak lama dipanggil oleh penyidik dengan berdalih bahwa dipanggil oleh Hasto.

"Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker serta topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh Bapak," kata dia.

Pun, Kusnadi langsung menuju ke ruang penyelidikan KPK. Tetapi, saat tiba justru ajudan Hasto digeledah dan dilakukan penyitaan.

"Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi. Dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," imbuhhnya.

Ronny mengadukan ke Dewas KPK karena merasa keberatan atas sikap Penyidik KPK kepada kliennya itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya