KPK Tak Masalah Hasto Lapor ke Dewas Usai HP dan Tas Disita

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Tim juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan sebuah respons atas laporan tim hukum Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tim hukum Hasto melaporkan penyidik KPK ke Dewas usai ponsel genggam dan tas pribadinya disita penyidik KPK.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Diketahui, ponsel genggam dan tas pribadi Hasto disita penyidik KPK ketika dirinya menjadi salah satu saksi dalam kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku.

"Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa kasus korupsi Harun Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Budi menjelaskan bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK dipastikan sudah sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP).

10 Capim KPK Bakal Jalani Uji Kelayakan, DPR: Kita Tinggal Minta Juga Masukan dari Masyarakat

"Tapi kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim pengacara hukum Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy datang ke Dewas KPK guna melaporkan terkait sikap Penyidik KPK yang menyita ponsel genggam dan tas pribadi Hasto. Ia datang ke Dewas KPK pada Senin, 10 Juni 2024 malam.

Diketahui, ponsel dan tas Hasto disita Penyidik KPK ketika diperiksa kasus korupsi buronan Harun Masiku. Hasto diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi.

"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Dewas KPK.

Ronny pun menyinggung soal aturan yang mengatur tentang penyitaan barang atau alat bukti dari tangan seseorang. Ia menyebut, dalam aturan itu harus disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat.

"Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat. Kalau pun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari," ucap Ronny.

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer itu menjelaskan, bahwa ketika penyitaan ajudan Hasto bernama Kusnadi tengah berada di lobby KPK menunggu pemeriksaan rampung. Kemudian, tak lama dipanggil oleh penyidik dengan berdalih bahwa dipanggil oleh Hasto.

"Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker serta topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh Bapak," kata dia.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Pun, Kusnadi langsung menuju ke ruang penyelidikan KPK. Tetapi, saat tiba justru ajudan Hasto digeledah dan dilakukan penyitaan.

"Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi. Dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," imbuhhnya.

Ronny mengadukan ke Dewas KPK karena merasa keberatan atas sikap Penyidik KPK kepada kliennya itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya