Ini Peran Tersangka Keempat Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati

Polres Pati menggelar konferensi kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pati - Polisi menangkap satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH di Sukolilo, Pati, Selasa 11 Juni 2024. 

Viral Polwan Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, hingga kini pihaknya sudah mengamankan empat orang dalam kasus ini. Semuanya sudah berstatus tersangka. 

Sementara untuk tersangka yang baru diamankan yakni inisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolil, ditangkap pada Senin 10 Juni 2024.

Mobil Daihatsu Xenia: Pilihan Tepat untuk Keluarga Modern

Mobil pemilik bos rental asal Jakarta dibakar di Pati

Photo :
  • Tangkapan Layar

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," ujar Alfan dalam keterangannya, Selasa 11 Juni 2024. 

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Alfan mengatakan, dari tangan pelaku yang terakhir tertangkap, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Para tersangka yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, terancam dikenakan hukuman 10 tahun penjara. 

"Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Alfan.

Dalam informasi sebelumnya Polresta Pati menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengeroyokan berujung maut di Pati. Tiga tersangka itu adalah EN (51), BC (37), serta AG (35).

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mengenai kasus ini juga Polda Jawa Tengah mengultimatum warga pelaku pengeroyokan di Sukolilo, Pati, yang sedang kabur dan bersembunyi untuk segera menyerahkan diri guna proses hukum yang berlaku. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi menegaskan anak buahnya akan melakukan upaya tangkap paksa bagi para tersangka yang terlibat jika masih belum menyerahkan diri.

"Polda Jawa Tengah telah mengantongi nama-nama yang akan kita lakukan upaya paksa, kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang. Oleh karena itu, segera masyarakat kita yang potensi menjadi pidana segera menyerahkan diri, kita akan sidik tuntas," ujar Luthfi.

Kapolda Jawa Tengah juga mengatakan belum tentu semua pihak yang terekam dalam kasus di Pati itu bisa diseret menjadi tersangka. Dalam penetapan tersangka, polisi pasti melakukan sejumlah langkah yang dilakukan secara teliti. 

"Memang kalau dari video [yang viral], tidak serta merta bisa dipidana, karena kewajiban Polisi adalah membuktikan, siapa melakukan apa dengan apa, dan itu merupakan rangkaian yang akan kita buktikan," ujarnya. 

Diketahui kasus pengeroyokan bos rental mobil berinsial BH, berawal saat korban dan tiga rekannya yakni SH (28), KB (54) serta AS (37) mencari mobil rental yang hilang. 

Melalui pelacakan alat global positioning system (GPS) yang dilakukan korban dan juga rekan rekannya, mobil itu terdeteksi ada di wilayah Sukolilo, Pati.

BH dan tiga rekannya selanjutnya berangkat ke lokasi untuk mencari keberadaan mobil miliknya tersebut. 

Korban pun tiba di Sukolilo pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB dan menemukan mobil yang dicari dan berupaya mengambil mobil dengan kunci cadangan.

7 Fakta Tragis Bos Rental Mobil di Pati yang Tewas Gegara Dikira Maling

Photo :
  • X Wisata Djogja

Namun, warga yang melintas dan melihatnya para kodban dan menuding korban serta ketiga orang lainnya adalah maling.

Warga yang berteriak hingga masa berdatangan dan mengakibatkan keempat orang itu diamuk massa hingga babak belur. 

Sementara itu, mobil yang dikendarai keempatnya dari Jakarta ke Pati, juga habis dibakar massa. Polisi yang mendapat laporan itu langsung turun ke lokasi kejadian. 

Evakuasi pun dilakukan dengan membawa korban ke rumah sakit dan pada malamnya, BH dinyatakan meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya