Respons Ketua KPK soal Pengacara Hasto PDIP Laporkan Penyidik ke Dewas

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy resmi melaporkan Penyidik KPK karena melakukan penyitaan ponsel genggam dan tas pribadi milik Hasto saat diperiksa pada Senin, 10 Juni 2024. Pimpinan KPK pun memberikan respon menohok terhadap laporan itu.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku belum mendengar laporan yang masuk ke Dewas KPK dari kubu Hasto Kristiyanto. Tetapi, ia menilai tak masalah karena akan semakin baik jika banyak laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK.

"Saya belum dengar itu. Makin banyak laporan ke Dewas, mungkin makin baik," ujar Nawawi kepada wartawan Selasa, 11 Juni 2024.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Dewas KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Nawawi menjelaskan, proses penyitaan ponsel dan tas pribadi Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari upaya mencari sosok Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi buronan KPK.

"Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (penyitaan handphone Hasto), mungkin bagian daripada perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku terus dilakukan," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan, dirinya sudah meminta Deputi Penindakan untuk menjelaskan lebih lanjut tujuan dari penyitaan handphone Hasto Kristiyanto. 

Diingatkan KPK Buat Lapor Harta Kekayaan, Begini Respons Raffi Ahmad

"Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya, sehingga baru tadi pagi saya minta Pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami, apa yang berlangsung seperti yang diberitakan kemarin. Saya lagi mintakan Pak Deputi Penindakan untuk diberikan penjelasan kepada kami," pungkas Nawawi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pengacara Hukum Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy datang ke Dewas KPK guna melaporkan terkait sikap Penyidik KPK yang menyita ponsel genggam dan tas pribadi Hasto. Ia datang ke Dewas KPK pada Senin, 10 Juni 2024 malam.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Diketahui, ponsel dan tas Hasto disita Penyidik KPK ketika diperiksa kasus korupsi buronan Harun Masiku. Hasto diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi.

"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Dewas KPK.

KPK Ingatkan Raffi Ahmad

Ronny pun menyinggung soal aturan yang mengatur tentang penyitaan barang atau alat bukti dari tangan seseorang. Ia menyebut, dalam aturan itu harus disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat.

"Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat. Kalau pun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari," ucap Ronny.

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer itu menjelaskan, bahwa ketika penyitaan ajudan Hasto bernama Kusnadi tengah berada di lobby KPK menunggu pemeriksaan rampung. Kemudian, tak lama dipanggil oleh penyidik dengan berdalih bahwa dipanggil oleh Hasto.

"Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker serta topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh Bapak," kata dia.

Pun, Kusnadi langsung menuju ke ruang penyelidikan KPK. Tetapi, saat tiba justru ajudan Hasto digeledah dan dilakukan penyitaan.

"Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi. Dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," imbuhhnya.

Ronny mengadukan ke Dewas KPK karena merasa keberatan atas sikap Penyidik KPK kepada kliennya itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya