Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah
- Antara
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara menyeluruh. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pun mengungkap sikap DPR menjadi hal yang menarik dalam merevisi.
Nawawi menjelaskan bahwa jika DPR RI ingin melakukan revisi UU KPK, maka itu menjadi hal yang menarik. Sebab, klaim Nawawi, setiap pimpinan KPK silih berganti maka aturan pun harus diubah selalu.
"Menarik kalau tiap masa kepemimpinan dilakukan revisi kan menjadi menarik malah," ujar Nawawi kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.
Nawawi menjelaskan bahwa menarik yang dimaksudnya itu, karena nantinya mau dibawa kemana lembaga antirasuah jika kerap mengganti aturan saat pergantian pimpinan. "Ya kalau sesuatu dirubah-ubah terus kan mau seperti apa lembaganya," kata Nawawi.
Meski demikian, Nawawi tidak menanggapi secara detail terkait dengan keinginan DPR merombak UU KPK saat ini. Ia menyebut semua hal untuk merevisi masih harus disesuaikan dengan kondisi.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul buka peluang untuk merevisi Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Revisi itu mungkin saja dilakukan karena banyak perdebatan.
Hal itu diungkap Bambang Pacul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung DPR RI, Rabu, 5 Juni 2024.
"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya kan. Sudah lima tahun lah, bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," kata Bambang Pacul.
Bambang Pacul menyebut pihaknya akan terbuka menerima masukan dari Dewas KPK terkait revisi UU tersebut. Termasuk jika Dewas KPK menyampaikan masukan soal pencopotan pimpinan KPK.
"Di tentara Pak, kalau pelanggaran kode etik itu di sidang tertutup. Tapi, keputusan ketika pangkat dicabut pakai upacara militer Pak, dicopot pangkatnya, ngeri juga," ujar politikus PDIP tersebut.